Jayapura, 28 Januari 2019
bertempat di Aula Kantor BNNP Papua pada pukul 10.00 Wit s. d. selesai telah dilaksanakan upacara pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara di lingkungan BNNP Papua yang diikuti oleh seluruh Pegawai dan Staf di Lingkungan BNNP Papua.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala BNN Provinsi Papua Brigadir Jenderal Polisi Drs. Moh. Abdul Kadir, M. Si. dalam arahan dan amanatnya Kepala BNNP Papua mengucapkan selamat atas telah diangkat sumpah sebagai ASN di lingkungan BNN Provinsi Papua an. Rizki Dwi Putriani,SKM dan Hidayah Ajeng Aryanti,SKM. ditambahkan oleh Kepala kepada ASN yang ambil Sumpah ASN agar jangan gampang berpuas dan berbangga hati dulu karena ini merupakan suatu langkah awal untuk menempuh jalan panjang menuju tangga kesuksesan oleh karenanya tetap di jaga dan lebih di tingkatkan lagi kinerja yang telah di jalani saat ini.
Penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika oleh BNN Provinsi Papua
Ditulis oleh UjBerdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba disalah satu rumah sewa/rumah kos di daerah Organda, BNN Provinsi Papua melakukan Penyelidikan selama 1 minggu hingga pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018 sekitar pukul 16.30 wit BNN Provinsi Papua melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan identitas :
Nama. : Hermandan Nuburi
Umur : 21 Tahun
Agama. : Kristen Protestan
Pekerjaan. : Mahasiswa
Alamat. : Organda
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket Ganja berukuran besar, dan 1 paket Ganja berukuran kecil.
Berdasarkan keterangan Tersangka An. Hermandan Nuburi pada pukul 20.50 wit bertempat di Perumnas 3,BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan identitas :
Nama. : Onsa Deda
Umur : 23 Tahun
Agama. : Kristen Protestan
Pekerjaan. : -
Alamat. : Sentanii, Kabupaten Jayapura
Setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 paket sedang Ganja dan 2 paket kecil Ganja
#stopnarkoba
#kerjanyata
#maribersamaberantasnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
Penangkapan pengedar Narkoba Golongan I jenis Ganja oleh BNN Provinsi Papua.
Minggu, 01 Juli 2018
1. Pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 wit Personel BNN Provinsi Papua mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaraan gelap Narkoba jenis Ganja di daerah Arso Swakarsa Jln. Pinang. Berdasarkan informasi tersebut Personel BNN Provinsi Papua melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria sebagai pelaku Tindak Pidana Narkoba dengan identitas :
Nama. : Andreas Waromi
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Arso, 20 Febuari 1998
Agana. : Kristen Protestan
Pekerjaan. : Swasta
Alamat. : Arso Swakarsa Jl.Pinang
Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka An. Andreas Waromi ditemukan Barang Bukti 1 Paket Kecil ganja ukuran kecil dan 1 Paket ganja ukuran sedang.
2. Pada pukul 19.00 wit bertempat di Koya Jln. Poros, Personel BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba dengan identitas :
Nama. : Novelius F. Rollo
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Jayapura, 30 Nov 1993
Agana. : Kristen Protestan
Pekerjaan. : Swasta
Alamat. : Koya, Jln. Poros
Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka An. Novelius F. Rollo ditemukan : 3 Paket Ganja ukuran kecil, 1 Paket Ganja ukuran besar.
3. Pada pukul 22.00 wit bertempat di Bucend II Entrop, Personel BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba dengan identitas :
Nama. : Ivan Hasan
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Tidore, 02 April 1988
Agana. : Islam
Pekerjaan. : Security Hotel
Alamat. : Bucend II Entrop
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka An. Ivan Hasan ditemukan : 3 Paket Ganja berukuran sedang.
4. Pada pukul 23.50 wit ke 3 Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
#stopnarkoba
#kerjanyata
#maribersamaberantasnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
Penangkapan pengedar Narkoba Golongan I jenis Ganja oleh BNN Provinsi Papua.
Minggu, 01 Juli 2018
1. Pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 wit Personel BNN Provinsi Papua mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaraan gelap Narkoba jenis Ganja di daerah Arso Swakarsa Jln. Pinang. Berdasarkan informasi tersebut Personel BNN Provinsi Papua melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang pria sebagai pelaku Tindak Pidana Narkoba dengan identitas :
Nama. : Andreas Waromi
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Arso, 20 Febuari 1998
Agana. : Kristen Protestan
Pekerjaan. : Swasta
Alamat. : Arso Swakarsa Jl.Pinang
Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka An. Andreas Waromi ditemukan Barang Bukti 1 Paket Kecil ganja ukuran kecil dan 1 Paket ganja ukuran sedang.
2. Pada pukul 19.00 wit bertempat di Koya Jln. Poros, Personel BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba dengan identitas :
Nama. : Novelius F. Rollo
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Jayapura, 30 Nov 1993
Agana. : Kristen Protestan
Pekerjaan. : Swasta
Alamat. : Koya, Jln. Poros
Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka An. Novelius F. Rollo ditemukan : 3 Paket Ganja ukuran kecil, 1 Paket Ganja ukuran besar.
3. Pada pukul 22.00 wit bertempat di Bucend II Entrop, Personel BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba dengan identitas :
Nama. : Ivan Hasan
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Tidore, 02 April 1988
Agana. : Islam
Pekerjaan. : Security Hotel
Alamat. : Bucend II Entrop
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka An. Ivan Hasan ditemukan : 3 Paket Ganja berukuran sedang.
4. Pada pukul 23.50 wit ke 3 Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
#stopnarkoba
#kerjanyata
#maribersamaberantasnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
Penangkapan pengedar Narkoba Golongan I jenis Sabu oleh BNN Provinsi Papua.
Jumat, 29 Juni 2018
Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 wit bertempat di depan Saga Mall Abepura, BNN Provinsi Papua melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan Identitas :
Nama. : Mulyadi Malik
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Makasar, 19 Juli 1981
Agana. : Islam
Pekerjaan. : Tidak ada
Alamat. : Waena Kampung
Kronologis penangkapan :
Sekitar bulan April 2018, BNN Provinsi Papua mendapat informasi terkait adanya dugaan peredaraan gelap Narkoba jenis Sabu di sekitar wilayah Kotaraja, Abepura dan Waena. Berdasarkan informasi tersebut BNN Provinsi Papua melakukan Penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan selama 2 bulan di sekitar wilayah Kotaraja, Abepura dan Waena. Dari hasil Penyelidikan awal BNN Provinsi Papua mendapat informasi bahwa diduga ada seorang Residivis/Eks Narapidana kasus Narkoba yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 wit s/d 20.00 wit BNN Provinsi Papua melakukan Monitoring dan Surveillance di sekitar Abepura tepatnya di depan Saga Mall, dari hasil Monitoring dan Surveillance BNN Provinsi Papua mengetahui keberadaan Tersangka kemudian dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Sabu yang di sembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
Pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 wit dini hari, BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah sewa/rumah kos tersangka yang beralamatkan di Waena Kampung. Saat personel BNN Provinsi Papua tiba di rumah sewa/rumah kos tersangka kemudian petugas melakukan penggeledahan dan di temukan 32 (tiga puluh dua) paket Sabu di rumah kos tersangka dengan rincian :
• 17 (tujuh belas) @ paket 1 gram
• 15 (lima belas) @ paket 1/2 gram
Pada pukul 04.00 wit petugas BNN Provinsi Papua membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Kantor BNN Provinsi Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Total Barang Bukti : 33 (tiga puluh tiga) paket Sabu.
Berat Barang Bukti di perkirakan seberat : 25 Gram
#stopnarkoba
#kerjanyata
#maribersamaberantasnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
Penangkapan pengedar Narkoba Golongan I jenis Sabu oleh BNN Provinsi Papua.
Jumat, 29 Juni 2018
Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 wit bertempat di depan Saga Mall Abepura, BNN Provinsi Papua melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan Identitas :
Nama. : Mulyadi Malik
Jenis Kelamin : Laki - Laki
TTL. : Makasar, 19 Juli 1981
Agana. : Islam
Pekerjaan. : Tidak ada
Alamat. : Waena Kampung
Kronologis penangkapan :
Sekitar bulan April 2018, BNN Provinsi Papua mendapat informasi terkait adanya dugaan peredaraan gelap Narkoba jenis Sabu di sekitar wilayah Kotaraja, Abepura dan Waena. Berdasarkan informasi tersebut BNN Provinsi Papua melakukan Penyelidikan dan Pengumpulan Bahan Keterangan selama 2 bulan di sekitar wilayah Kotaraja, Abepura dan Waena. Dari hasil Penyelidikan awal BNN Provinsi Papua mendapat informasi bahwa diduga ada seorang Residivis/Eks Narapidana kasus Narkoba yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 wit s/d 20.00 wit BNN Provinsi Papua melakukan Monitoring dan Surveillance di sekitar Abepura tepatnya di depan Saga Mall, dari hasil Monitoring dan Surveillance BNN Provinsi Papua mengetahui keberadaan Tersangka kemudian dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Sabu yang di sembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.
Pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 01.00 wit dini hari, BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah sewa/rumah kos tersangka yang beralamatkan di Waena Kampung. Saat personel BNN Provinsi Papua tiba di rumah sewa/rumah kos tersangka kemudian petugas melakukan penggeledahan dan di temukan 32 (tiga puluh dua) paket Sabu di rumah kos tersangka dengan rincian :
• 17 (tujuh belas) @ paket 1 gram
• 15 (lima belas) @ paket 1/2 gram
Pada pukul 04.00 wit petugas BNN Provinsi Papua membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Kantor BNN Provinsi Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Total Barang Bukti : 33 (tiga puluh tiga) paket Sabu.
Berat Barang Bukti di perkirakan seberat : 25 Gram
#stopnarkoba
#kerjanyata
#maribersamaberantasnarkoba
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
Penangkapan pengedar Ganja oleh BNN Provinsi Papua
Ditulis oleh Jefry UbleeuwPENANGKAPAN PENGEDAR GANJA OLEH BNN PROVINSI PAPUA
Pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar jam 06.00 wit dini hari bertempat di Kompleks Yoka Waena personel BNN Provinsi Papua melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang di duga sebagai Penyalahguna dan Pengedar Narkoba jenis Ganja dengan inisial "AW" (pemakai - Di arahkan Asesment) dan "MR" (pengedar - Proses Hukum)
Kronologis penangkapan :
Pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 personel BNN Provinsi Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kompleks Yoka Waena sering terjadi Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba oleh para pemuda - pemuda sekitar. Berdasarkan informasi tersebut personel BNN Provinsi Papua melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi yang di duga sebagai tempat Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba hingga pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 06.00 wit dini hari bertempat di salah satu kos di kompleks Yoka Waena personel BNN Provinsi Papua melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda yang di duga sebagai Penyalahguna dan Pengedar Narkoba jenis Ganja dengan Barang Bukti yang diamankan sebanyak :
• 2 paket ganja berukuran besar
• 25 paket ganja berukuran kecil
• 16 bungkus plastik bening merk KP KLIP (TIDAK BERISI GANJA)
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
Penangkapan pengedar Sabu oleh BNN Provinsi Papua di Kabupaten Merauke
Ditulis oleh Jefry UbleeuwPENANGKAPAN PENGEDAR SABU OLEH BNN PROVINSI PAPUA DI KABUPATEN MERAUKE.
Kamis, 01 Maret 2018
Bertempat di Polres Merauke telah dilakukan Penyerahan 3 (tiga) orang Tersangka dan Barang Bukti Narkotika oleh BNN Provinsi Papua kepada Polres Merauke yang di hadiri oleh Kepala BNNP Papua BRIGJEN POL Drs. MOH. ABDUL KADIR,M.Si, Waka Polres Merauke KOMPOL I NYOMAN PUNIA, S.Sos, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Papua AKBP H. MUH. SAFEI AB,SE, Kasat Narkoba Polres Merauke AKP SUBUR HARYANTO.
Berawal dari informasi masyarakat yang di terima BNN Provinsi Papua terkait maraknya Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba di Kabupaten Merauke, kemudian di bentuk Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Papua BRIGJEN POL Drs. MOH. ABDUL KADIR, M.Si untuk melakukan Penyelidikan awal di Kabupaten Merauke dengan melakukan pemantauan lokasi dan pengumpulan informasi dari warga masyarakat sekitar terhadap beberapa lokasi yang di duga sebagai tempat Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup kemudian dilakukan penangkapan oleh BNN Provinsi Papua bersama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke terhadap 3 (tiga) orang Tersangka kasus Narkotika jenis Sabu.
• TKP I : Tersangka 1 yaitu "ML" (Perempuan, 39 tahun) di tangkap pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar jam 19.30 wit di Gang Papua II Jalan Ternate Kel. Seringgu Jaya Kab. Merauke dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
• Tersangka II yaitu "SP" (Laki-laki,38 tahun) di tangkap pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar jam 16.30 wit di belakang kuburan Islam jalan Paulus Nafi kel. Maro Kab. Merauke dengan barang bukti 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
• Tersangka III yaitu "B" (49 tahun) di tangkap pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekitar jam 19.30 wit di Gang Papua II jalan Ternate kel. Seringgu Jaya kab. Merauke dengan barang bukti 16 (enam belas) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU OLEH BNN PROVINSI PAPUA.
Kronologis penangkapan :
Berawal dari informasi masyarakat yang di terima personel BNN Provinsi Papua pada hari senin tanggal 05 Febuari 2018 bahwa di sekitar kompleks pasar baru youtefa sering terjadi peredaraan gelap Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut personel BNN Provinsi Papua melakukan penyelidikan selama 14 hari dengan melakukan pemantauan dan pengamatan serta pengumpulan informasi dari beberapa warga masyarakat di sekitar kompleks pasar baru Youtefa. Dari hasil pengumpulan informasi diperoleh keterangan bahwa "FS" (29 Tahun) yang diduga melalukan peredaraan gelap Narkoba di kompleks pasar baru youtefa merupakan Eks (mantan Narapidana kasus Narkoba) dengan ciri - ciri yang sudah di ketahui personel BNN Provinsi Papua.
Pada hari Selasa tanggal 20 Febuari 2018 sekitar pukul 13.00 wit personel BNN Provinsi Papua mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dan lokasi tempat tinggal pelaku "FS" (29 Tahun). Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian personel BNN Provinsi Papua langsung menuju lokasi yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan untuk menunjukan lokasi penyembunyian Narkotika jenis Sabu. Saat tiba di lokasi tersebut personel BNN Provinsi Papua melakukan penggeledahan di dalam rumah yang di maksud dan di temukan 90 paket Sabu siap edar dengan rincian :
• 30 paket Sabu dengan harga per paket @ 2.000.000,-
• 60 paket Sabu dengan harga per paket @ 1.300.000,-
Pada pukul 19.55 wit personel BNN Provinsi Papua kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu pengedar/kurir (mantan Narapidana kasus Narkoba) sedang berada di depan salah satu pertokoan di daerah kompleks pasar baru youtefa, berdasarkan informasi tersebut personel BNN Provinsi Papua langsung menuju lokasi yang di maksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka "Z" (43 Tahun) dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 paket Sabu. Kemudian personel BNN Provinsi Papua melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka "Z" dan personel BNN Provinsi Papua kembali menemukan 1 paket Sabu yang di sembunyikan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tersangka "Z".
Pada pukul 20.40 wit personel BNN Provinsi Papua membawa ke 2 tersangka ke Kantor BNN Provinsi Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BB yang di amankan :
• 92 paket Sabu yang diperkirakan keseluruhan BB seberat 50 Gram
• 4 unit Handphone
• 6 pak plastik bening
• 1 buah dompet
• 5 buah korek api
• 3 buah plakban
• beberapa bukti slip transferan uang
#stopnarkoba
#kerjanyata
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapua
- Recent
- Popular
- Comments
-
Rapat Interdiksi Udara BNNP Papua Bersama Instansi Terkait
-
BNN Minta Maskapai tak Lalai
Persoalan narkoba yang menerpa oknum awak pesawat beberapa waktu lalu…
-
Kerjasama BNN dan Kepolisian Australia Ungkap Penyelundupan 60 Kg Sabu
Pihak kepolisian Australia memberikan apresiasi atas kerjasama Badan Narkotika Nasional…
-
MENATA KAMPUNG KUBUR AGAR NARKOBA TAK SUBUR
Persoalan Narkoba di Kampung Kubur sudah dikenal sejak tahun 70-an.…
-
Tali Asih BNNP Papua Bersama Saga Mall Abepura
Kamis, 06 April 2017 BNNP Papua bersama Saga Mall Abepura… -
Rapat BAPERJAKAT BNNP Papua
Senin, 25 September 2017 Kepala BNNP Papua beserta para Kabid/Kabag… -
MONEV BNN Kabupaten Mimika
Kamis, 28 September 2017 BNNP Papua diwakili oleh Kepala Bagian… -
Pelantikan Pejabat di Lingkungan BNNP Papua
25 November 2016 BNNP Papua melakukan pelantikan pejabat di lingkungan…